Selasa, 14 Oktober 2014

Layanan Aplikasi Di Internet

World Wide Web (WWW)
Layanan internet yang berupa layanan www sangat populer di tengah-tengah masyarakat, layanan ini memungkinan kita semua bisa menjelajahi halaman website yang ada di internet. Para pencari informasi di internet memanfaatkan layanan www guna mencari informasi berlimpah dari internet. Sekedar mengingatkan saja meskipun layanan www ini bermanfaat sekali tetapi juga banyak sisi negatif yang juga ditawarkan seperti perjudian, pornografi, dan trafficking.

 E-Mail
E-Mail atau surat elektronik merupakan layanan internet yang banyak digunakan oleh masyarakat di Indonesia maupun di dunia. Alamat e-mail saat ini layaknya sudah menjadi identitas pribadi, karena dengan e-mail kita bisa saling mengirim surat dengan cepat. Boleh dikatakan e-mail merupakan pengganti alamat rumah kita. Layanan internet berupa e-mail ini sangat banyak sekali macamnya, ada yang gratis dan ada yang berbayar. Contoh e-mail yang gratis adalah Yahoo, Gmail, dan Hotmail.

Search Engine
Search engine adalah program komputer yang dirancang untuk mencari informasi yang tersedia didalam dunia maya. web search engine mengumpulkan informasi yang tersedia secara otomatis. untuk sekarag ini sebuah search engine sudah mulai di kembangkan untuk lebih memudahkan bagi kita dalam menggunakan search engine tersebut. hasil dari pecarian data biasanya di urutkan berdasarkan tingkat akurasi dan popularitas di search engine tersebut. beberapa search engine biasanya mengumpulkan informasi atau data yang di cari di dalam sebuah basisdata. atau direktori web.
dengan search engine tersebut kita dapat mencari berbagai informasi yang kita inginkan dari seluruh dunia, jadi dengan adanya search engine ini sangat memudahkan bagi kita untuk mencari data.
Berikut merupakan contoh – contoh search engine :
1.    Google
Merupakan sebuah perusahaan Amerika Serikat yang fokus pada jasa dan produk Internet. Search engine ini didirikan oleh Larry Page alumnus Universitas Michigan dan Sergey Brin. Google berasal dari kata Gogol yang mempunyai arti kata yang menunjukkan sebuah bilangan yang sangat besar jumlahnya melebihi bilangan miliar atau triliun.
Google adalah search engine yang paling populer dan banyak digunakan di dunia maya untuk mencari informasi yang diinginkan, dapat berupa pencarian alamat website, gambar, file, atau mengetahui situs – situs dan topik – topik yang paling populer yang dikunjungi orang melalui google trends.
Dengan adanya Google maka semua masalah yang membutuhkan waktu yang cepat ketika harus mencari file atau data di internet dapat diselesaikan dalam hanya hitungan detik saja. Hanya dengan mengetikan kata kunci yang akan kita cari, maka secara otomatis google akan memberikan jawaban yang diberikan melebihi dari yang kita inginkan.
 Yahoo!
Merupakan perusahaan multinasional yang berpusat di Sunnyvale,California, Amerika Serikat. Yahoo!Inc. didirkan oleh Jery Yang dan David Filo. Yahoo merupakan singkatan dari “yet another hierarchical officious oracle”.
Yahoo Search engine menyediakan fasilitas email gratis, yang memungkinkan pengguna untuk melakukan pencarian berbagai macam katagori seperti contohnya website, gambar, berita, video, dan audio. Search engine ini selalu menampilkan kata – kata yang mirip dengan kata – kata kunci yang sedang dicari.

 Bing
Search Engine ini merupakan produk dari Microsoft melalui CEO Microsoft “Steve Ballmer”.Bing adalah bentuk reinkarnasi yang dilakukan oleh Microsoft terhadap ketiga mesin pencari produksinya terdahulu diantaranya Live Search, Windows Live Search, dan MSN Search.
Bing memungkinkan pengguna untuk memperoleh hasil pencarian yang kuat karena menggunakan teknologi PowerSet. Selain itu dilengkapi dengan kemampuan untuk menyimpan dan membagi historis pencarian melalui Windows Skydrive, Facebook dan e-mail.
  
Altavista

Altvasita adalah mesin pencari web yang dimiliki oleh Yahoo yang terbentuk atas ide dariLouis Monier dan Michael Burrows di Digital Equipment Corporation ‘s Western Research Laboratory. Pada search engine ini pengguna dapat mencari berbagai macam informasi berupa web, gambar, video, berbelanja online, aplikasi dan berita. Altavista juga menyediakan layanan terjemahan bebas, bermerekBabel Fish, yang secara otomatis menterjemahkan tek antara beberapa bahasa.

Ixquick
Adalah mesin metasearch yang berbasis di New York City dan Belanda. Ixquick didirikan oleh David Bodnick. Mesin pencari ini untuk menawarkan layanan proxy gratis dan secara default enkripsi SSL.
Ixquick merupakan mesin pencari yang melakukan pencarian di banyak situs mesin pencari sekaligus. Pengguna dapat menentukan mesin pencari-mesin pencari mana saja yang perlu ditelusuri oleh IxQuick, atau menentukan seluruh mesin pencari yang tersedia. Semakin banyak mesin pencari yang ditandai, tentu saja akan semakin lama proses pencarian yang dilakukan.

Gigablast
Adalah mesin pencari yang sering mendapat julukan sebagai The Green Engine ini dibuat oleh Matt Wells. Gigablast didirikan dengan tujuan untuk melakukan pencarian halaman web dengan kemampuan maksimal mesin pencari lain pada zamannya, akan tetapi menggunakan alat seminimum mungkin.


Aol

Adalah perusahaan Amerika Online,Inc dan merupakan penyelenggara jasa Internet global yang berpusat di New York. AOL didirikan dengan nama Control Video Corporation (CVC). Saat ini AOL melayani banyak perusahaan dalam hal layanan Internet di berbagai negara di dunia, sehingga menjadikan AOL sebagai ISP bersifat Internasional.

ASK
Ask ini didirikan oleh Garret Gruener dan David Warthen yang pada awalnya bernama Ask Jeeves. Mesin pencari ini memungkinkan penggunanya untuk mendapatkan jawaban dari setiap pertanyaannya.
Selain itu search engine ini  berfungsi untuk mencari informasi berupa gambar, document, video, refrensi, dan berita. Situs ini bisa menjadi alternative sebab masih bisa menemukan situs yang terkubur akibat spam di jejaring mesin pencari lainnya.

LYCOS
Merupakan mesin pencari yang diperkenalkan pertama kali oleh Michael Loren di Amerika Serikat. Lycos adalah potongan dari nama “Lycosidae”, yaitu nama keluarga laba-laba yang dapat bergerak sangat cepat.
Lycos menggunakan teknologi “spider” untuk menjelajahi website (jaring – jaring situs). Spider di sini adalah terminologi internet untuk suatu robot program, yang dapat melakukan penyusunan index banyak tempat dengan menjelajahi dan merekamnya satu persatu. Lycos adalah mesin pencari dan portal web yang banyak menekankan pada informasi berorientasi hiburan dalam arti yang luas.


Alltheweb

 Adalah mesin pencari internet yang berasal dari FTP, doctor tesis Tor Egge di Universitas Norwegia. Ini merupakan salah satu search engine yang tergabung dalam jaringan Yahoo. Alltheweb menyediakan fasilitas pencarian yang meliputi news, picture, video/audio.


Fungsi Search Engine :

Fungsi dan manfaat search engine
search engine mempunyai bebrapa fungsi dan manfaat yang berguna bagi kita yang suka browsing anta lain adalah:

mesin pencari merupakan tempat kebanyakan orang mencari sesuatu via internet. Menurut survei hampir 90% pengguna internet memakai mesin pencari untuk mencari lokasi tertentu di internet. dan di antara mesin pencari yang ada, google merupakan mesin pencari yang paling banyak digunakan.
Sebagian besar pengguna mesin pencari tidak pernah melewatkan dua halaman pertama dari mesin pencari.
Sebuah informasi yang mudah di akses oleh semua orang baik dalam maupun luar negeri.
Memudahkan Masyarakat dalam mencari informasi di internet.

Chatting
Chatting adalah salah satu fasilitas untuk berkomunikasi antar sesama pemakai internet dengan menggunakan media tulis secara online dan real time. Atau Chating adalah hubungan komunikasi antar pengguna komputer dalam Internet secara online yang umumnya berupa teks.
Chating itu bentuknya seperti obrolan tapi dengan tulisan secara online. Chating biasa dilakukan dengan menggunakan jejaring social seperti Yahoo Messenger, Facebook, Google + atau yang lainnya. Gambaran lebih jelasnya seperti ini saya ambil contoh saja facebook, ketika anda online dan ada teman facebook anda yang online juga, kemudian anda menulis pesan untuk teman anda tadi dan teman anda membalasnya itu dinamakan Chatting.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Berikut beberapa etika umum dalam komunikasi di internet yaitu:
a.     Jangan menggunakan huruf besar
b.     Kalau mengutip pesan sebelumnya, kutiplah seperlunya
c.      Perlakukan email sebagai pesan pribadi
d.     Hati-hati dalam mem-forward  email ke orang lain
e.     Jangan membicarakan orang lain kepada pihak lain apalagi membicarakan      kejelekannya
f.       Hargailah privasi orang
g.      Hargai hak cipta intelektual orang lain
h.     Jika mengutip sesuatu, cantumkan sumbernya
i.       Mempertimbangkan baik-baik apa yang akan ditulis
Istilah-istilah:
1.     Flaming
merupakan tindakan provokasi, penghinaan, mengejek, atau komentar kasar yang menyinggung pengguna lain atau memanas-manasi keadaan suatu tempat sehingga terjadi perdebatan.
2.     Trolling
diartikan sebagai seseorang yang mempostingkan tulisan atau pesan menghasut dan tidak relevan dengan topik yang dibicarakan di komunitas online seperti forum, chatting, dan bahkan blog.
3.     Junking
adalah tindakan memposting sesuatu yang tidak bergguna saat berforum di internet seperti foto, video, tulisan di media internet.

Sumber :
 http://withmyglasses.wordpress.com/2013/11/04/layanan-aplikasi-internet/
http://fachrysrizal.blogspot.com/2013/07/10-macam-macam-layanan-internet.html
http://ayufahrina14.blogspot.com/2013/10/macam-macam-search-egine.html
 http://temukanpengertian.blogspot.com/2013/01/pengertian-chatting.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik