Senin, 30 Desember 2013

Keadilan Dan Macam-Macam Keadilan

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.

Berbagai Macam Keadilan :

  • Keadilan legal atau keadilan moral

Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal

  • Keadilan distributive

Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).

  • Keadilan komutatif

Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat

Contoh Kasus Keadilan :
Syamsul Arifin korban salah tangkap polisi 
Syamsul Arifin (23) harus menempuh ribuan kilometer untuk mengadukan nasibnya yang mengenaskan akibat salah tangkap. Dengan sepeda motornya Syamsul mencari keadilan guna memperbaiki nama baiknya ke berbagai lembaga penegak hukum di Jakarta.Sebelum ke Kompolnas, Syamsul mengaku telah mengunjungi Komnas Ham, Polhukam, Polda dan Propam Polri untuk mengadukan nasibnya. Meski demikian tak ada satupun lembaga tersebut yang bisa menolongnya.Syamsul menceritakan kisah tragisnya berawal dari penangkapan tiba-tiba oleh aparat saat dirinya hendak bekerja sebagai tukang mebel. Tanpa surat penahanan, Syamsul pun digelandang ke Polsek Rungkut, Surabaya. Di sana, mukanya ditutup plastik hitam dipukul dan dipaksa mengaku mencuri TV tetangganya.Bahkan tanda tangannya dipalsukan dalam BAP. Hasilnya, diapun ditahan selama 6 bulan. Beruntung dalam persidangan Pengadilan Tinggi Surabaya, Syamsul dinyatakan bebas pada 5 Juli 2011.Namun nasi sudah menjadi bubur, rencana pernikahannya dengan wanita sang pujaan hati batal karena dia tangkap polisi dan dijebloskan ke penjara. Lalu kepada siapa kini Syamsul harus mengadukan nasibnya yang menjadi korban salah tangkap tersebut. Padahal nama baik dan masa depan sudah hancur.

Ø  Tanggapan/Respon :
Setiap manusia di dunia ini berhak mendapatkan keadilan yang layak bagi dirinya dan termasuk kedalam HAM yang ia miliki sejak lahir, apabila seseorang merasa keadilannya itu tidak lagi seutuhnya maka ia berhak mengajukan banding ke pada badan yang berwenang dalam kasus yang ia hadapinya.

Sumber     :  Seri Diktat Kuliah MKDU: Ilmu Budaya Dasar karya Widyo Nugroho dan Achmad Muchji, Universitas Gunadarma

kompasiana.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar