Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama,
kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak
sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Berbagai Macam Keadilan :
- Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa
keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat
dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun
). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya
disebut keadilan legal
- Keadilan distributive
Aristoteles berpendapat
bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when
equels are treated equally).
- Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan
untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles
pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat
Contoh Kasus Keadilan :
Syamsul Arifin korban
salah tangkap polisi
Syamsul Arifin (23)
harus menempuh ribuan kilometer untuk mengadukan nasibnya yang mengenaskan
akibat salah tangkap. Dengan sepeda motornya Syamsul mencari keadilan guna
memperbaiki nama baiknya ke berbagai lembaga penegak hukum di Jakarta.Sebelum
ke Kompolnas, Syamsul mengaku telah mengunjungi Komnas Ham, Polhukam, Polda dan
Propam Polri untuk mengadukan nasibnya. Meski demikian tak ada satupun lembaga
tersebut yang bisa menolongnya.Syamsul menceritakan kisah tragisnya berawal
dari penangkapan tiba-tiba oleh aparat saat dirinya hendak bekerja sebagai
tukang mebel. Tanpa surat penahanan, Syamsul pun digelandang ke Polsek Rungkut,
Surabaya. Di sana, mukanya ditutup plastik hitam dipukul dan dipaksa mengaku
mencuri TV tetangganya.Bahkan tanda tangannya dipalsukan dalam BAP. Hasilnya,
diapun ditahan selama 6 bulan. Beruntung dalam persidangan Pengadilan Tinggi
Surabaya, Syamsul dinyatakan bebas pada 5 Juli 2011.Namun nasi sudah menjadi
bubur, rencana pernikahannya dengan wanita sang pujaan hati batal karena dia
tangkap polisi dan dijebloskan ke penjara. Lalu kepada siapa kini Syamsul harus
mengadukan nasibnya yang menjadi korban salah tangkap tersebut. Padahal nama
baik dan masa depan sudah hancur.
Ø Tanggapan/Respon
:
Setiap
manusia di dunia ini berhak mendapatkan keadilan yang layak bagi dirinya dan
termasuk kedalam HAM yang ia miliki sejak lahir, apabila seseorang merasa
keadilannya itu tidak lagi seutuhnya maka ia berhak mengajukan banding ke pada
badan yang berwenang dalam kasus yang ia hadapinya.
Sumber :
Seri Diktat Kuliah MKDU: Ilmu Budaya Dasar karya Widyo Nugroho dan
Achmad Muchji, Universitas Gunadarma
kompasiana.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar